Kode Etik
Kode Etik Pewarta Warga Indonesia
Demi
tegaknya harkat dan martabat maupun mutu dari hasil karya para Pewarta
Warga, maka PPWI menetapkan Kode Etik Pewarta Warga yang harus ditaati
dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh anggota PPWI, yang secara
rinci seperti tertuang di bawah ini.
1. PEWARTA
WARGA tidak menyiarkan berita yang dapat membahayakan keselamatan dan
keamanan negara maupun kesatuan dan persatuan bangsa.
2. PEWARTA
WARGA tidak diperkenankan menyiarkan karya jurnalistik melalui media
massa apapun yang bersifat cabul, menyesatkan, bersifat fitnah ataupun
memutarbalikkan fakta.
3. PEWARTA WARGA tidak diperkenankan menerima imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas beritanya.
4. PEWARTA
WARGA menjaga dan menghormati kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan
berita-berita yang dapat merugikan nama baik seseorang atau pihak
tertentu.
5. PEWARTA
WARGA dilarang melakukan tindakan plagiat atau mengutip hasil karya
pihak lain dengan tanpa menyebutkan sumbernya. Apabila kenyataannya nama
maupun identitas sumber berita tidak dicantumkan, maka segala tanggung
jawab ada pada PEWARTA WARGA yang bersangkutan.
6. PEWARTA
WARGA diwajibkan menempuh cara yang sopan dan terhormat dalam
memperoleh bahan karya jurnalistik, tanpa paksaan ataupun menyadap
berita dengan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
7. PEWARTA
WARGA diwajibkan mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang ternyata
tidak akurat, dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk
memberikan kesempatan hak jawab.
8. Dalam
memberitakan peristiwa yang berkaitan dengan proses hukum atau diduga
menyangkut pelanggaran hukum, PEWARTA WARGA harus selalu menjunjung
tinggi asas praduga tak bersalah, dengan prinsip jujur, dan menyajikan
berita secara berimbang.
9. PEWARTA WARGA harus berusaha semaksimal mungkin dalam pemberitaan kejahatan susila (asusila) agar tidak merugikan pihak korban.
10. PEWARTA
WARGA menghormati dan menjunjung tinggi ketentuan embargo untuk tidak
menyiarkan informasi yang oleh sumber berita telah dinyatakan sebagai
bahan berita yang “Off The Record”.
Kode Etik Pewarta Warga pada hakekatnya dimaksudkan sebagai rambu-panduan bagi setiap aktivis jurnalisme warga. Ia tidak dimaksudkan untuk memberikan pembatasan atas hak-hak individu anggota PPWI dan masyarakat umum dalam menyampaikan aspirasi dan informasi ke ruang publik.
Oleh karena itu, pengawasan pelaksanaan Kode Etik ini seyogyanya dilaksanakan oleh masing-masing anggota pewarta warga, dan masyarakat di lingkungan sosial masing-masing. Demikian juga, sanksi atas pelanggaran Kode Etik ini juga lebih diserahkan kepada sistem sosial (nilai dan norma) yang berlaku di masyarakat. Untuk pelanggaran yang bersifat normatif, penyelesaiannya diserahkan kepada aparat penegak hukum; dan untuk hal-hal yang berkenaan dengan nilai sosial, diharapkan peran sanksi dan kontrol sosial masyarakat yang menyelesaikan.
Walaupun demikian, PPWI melalui Biro Hukum akan senantiasa memberikan advokasi atas segala kegiatan pewarta warga, termasuk perlindungan hukum dan sosial. Informasi dan pengaduan dapat dialamatkan ke Sekretariat PPWI, di :
Sekretariat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
Rumah Juku PPWI
Jl. Anggrek Cenderawasih X No. 29 Kemanggisan, PalmerahSlipi, Jakarta Barat 11480, IndonesiaPhone: +62-21-53668243, SMS/Call Center: 081371549165 (Shony)Email: pengurus.ppwi@pewarta-indonesia.net, ppwi.nasional@gmail.com
Homepage: www.pewarta-indonesia.com
Update: 01 Januari 2015