Kades Murdono: Manfaatkan Adanya PTSL!


PTSL Kedua untuk 450 Bidang.
Blora-ME, Setelah sukses melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap pertama beberapa waktu yang lalu, atau tepatnya pada hari Jumat, 18 Maret 2018, dimana telah dibagikan 413 sertipikat tanah hak milik, kepada warga Desa Tengger, Kecamatan Japah. Kini akan dilanjutkan lagi untuk tahap kedua, kali ini mendapatkan kuota kembali sebanyak 450 bidang tanah yang belum bersertifikat dalam tahun yang sama (2018). Dalam sosialisasinya di Pendopo Balai Desa Tengger, Kepala Desa setempat, Murdono menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Blora atas ditunjuknya kembali untuk melaksanakan program PTSL kembali dan berharap warganya, bisa memanfaatkan dengan sebaik - baiknya.
" Kami sangat berterima kasih bisa mendapatkan program PTSL ini kembali, meskipun sebenarnya masih kurang dari jumlah permohonan kami yang berjumlah 700 bidang, ini bisa direalisasikan sebanyak 450 bidang, untuk mohon warga Desa Tengger agar dapat memanfaatkan program iki, segera jangan ditunda - tunda, Demi anak cucu kita," paparnya, dihadapan ratusan warga yang hadir dalam sosialisasi PTSL tahap kedua, di tempat yang sama, Rabu (3/10/2018).


Sertipikat PTSL Murah, Mudah dan Cepat
Ketua Tim Pelaksana Program PTSL wilayah 5, Bayu Indarto, mengungkapkan prestasi Desa Tengger yang berhasil melaksanakan tahap pertama dengan sukses tanpa ekses, berkat ketegasan dan kesigapan Kepala Desa Tengger, Murdono.
" Desa Tengger kembali mendapatkan kepercayaan untuk PTSL kedua, sebanyak 450 bidang, yang harus selesai pada akhir tahun ini, yaitu Bulan Desember 2018, kali ini sebanyak 450 bidang, dengan biaya sesuai dengan musyawarah Desa, disepakati berapa, monggo dibicarakan dengan Pak Kades." ujarnya." Dan harus dibuatkan berita acara terkait biaya yang disepakati dengan warga, pesan kali jangan memberatkan." tambahnya. Dalam sosialisasi tersebut juga disinggung perbedaan jumlah biaya program PTSL dengan pengajuan sertipikat reguler, atau diajukan sendiri. " PTSL ini biaya resmi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, adalah biaya resmi yang ditentukan oleh Negara sebesar Rp. 150 ribu, itu hanya untuk membiayai tiga komponen, yaitu biaya ukur, transport petugas dan biaya pemberkasan, untuk biaya lain- lain, yaitu biaya patok batas tanah dan meterai serta pemberkasannya, silahkan dibahas dengan Kepala Desa, sebagai gambarannya, biaya pengajuan sertipikat reguler, atau mengajukan sendiri adalah Rp. 700 ribu, per meter persegi," paparnya. Sedangkan untuk program PTSL ini, Kades mengusulkan sebesar Rp. 400 ribu per bidang, dan disetujui oleh warga yang hadir. (Rome)

Related

Desa 5329251413552206910

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item