Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Lie Kamadjaja Ditunda



APADESINEWS.COM- Ketua majelis hakim Dwi Ananda yang mengadili Sidang perkara pidana gula non-SNI masuk agenda penuntutan JPU terhadap terdakwa Lie Kamadjaja menunda persidangan. Sebab, jaksa belum siap untuk membacakan tuntutan Kamis (13/12/18).

Saat ditemui usai persidangan, terdakwa Lie Kamadjaja terkesan santai dan tenang saat para wartawan menanyakan terkait penundaan persidangan . 

“Saya akan ikuti saja apa yang sudah menjadi keputusan hakim, karna ini sudah lima bulan mau apa lagi,dan rencananya akan dilanjutkan besuk hari senin jam 13.00,” kata Lie Kamadjaja usai sidang di PN Blora.

Selain itu terdakwa Lie Kamadjaja juga menyampaikan apapun nanti tuntutan bahkan keputusan dari majelis akan diikutinya, menurutnya pengadilan merupakan tempat untuk mencari keadilan dan Lie Kamadjaja masih percaya sebagai bangsa ini.

“Saya anggap ini sebagai perjuangan buat Blora dan petani, masak pabrik sebegitu bagusnya produknya dibilang gak punya SNI, kalau yang bagus gak SNI apalagi  yang lainnya”. Ujar Kamadjaja

Seperti yang gencar diberitakan sebelumnya di https://suarabaru.id dan http://www.wawasan.co Terdakwa Lie Kamadjaja,dijerat banyak pasal, kesatu (pasal 140 UU 18/2012) tentang pangan, kedua (pasal 113 UU 7/2014 tentang perdagangan), ketiga (pasal 120 ayat (1) dan/atau (2) UU 3/2014 tentang Perindustrian.

Dakwaan keempat (pasal 65 UU 20/2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian), dan dakwaan kelima pasal 62 ayat (1) UU r 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

Fokus SNI
Namun dalam sidang-sidang lanjutan, fokus pemeriksaan hanya berkutat pada pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian atau Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Seperti sidang ke-16, Rabu (12/12), dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Sebelum tim penasihat hukum terdakwa menyerahkan 26 berkas untuk diajukan sebagai bukti kepada Majelis Hakim. Alat bukti tersebut, diantaranya berita-berita yang meliput awal penggerebekan gudang penyimpanan gula, dan yang ditandatangani Kepala BBIA pada saat itu yaitu Ir. Rochmi Widjajanti, M.Eng.

Dalam suratnya, Rochmi Widjajanti menyatakan tidak tahu menahu mengenai adanya surat pencabutan sertifikat SNI PT Gendhis Multi Manis (PT GMM). Rochmi tidak pernah menerbitkan atau memerintahkan stafnya menandatangani surat pencabutan sertifikat SNI PT GMM, dan yang berwenang menandatangani surat pencabutan Ketua Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) BBIA.

Selain itu, terdakwa sendiri telah melakukan laporan polisi di Polda Jabar terkait dugaan pemalsuan surat pencabutan sertifikat SNI milik PT GMM tertanggal 12 Mei 2016, dan laporan tersebut dalam proses penyidikan. Terkait isu tidak adanya label SNI pada kemasan karung gula Gendhis, Kamadjaja menyatakan tidak pernah tahu mengenai adanya kewajiban tersebut, karena tidak pernah pemberitahuna dari LSPro-BBIA.

“LSPro-BBIA konsultan pendamping perolehan sertifikat SNI untuk gula kristal putih, dan kami tidak diberitahu perlunya pencantuman label SNI pada kemasan,” aku Lie Kamadjaja.

Memahami
Seperti diberitakan, PN Blora, Rabu (12/12), menggelar sidang ke-16 kasus gula non-SNI, dengan agenda tunggal meminta keterangan terdakwa Lie Kamadjaja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary Riyadi, mempertanyakan apakah ada semacam sosialisasi, undangan, rapat kerja atau sejenisnya terkait sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dijawab Lie Kamadjaja, bahwa selama menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring-Kendal, dan Presdir PT Gendhis Multi Manis (Blora), mengaku tidak pernah ada undangan rapat sertifikat SNI.

Namun, lanjut Kamadjaja, pihaknya memahami perlunya pabrik gula (PG) wajib dilengkapi dengan sertifikat SNI, seperti yang sudah dimiliki PT GMM. JPU lainnya, Karyono, mempertanyakan sewa gudang di Ngawen, Kunduran, dan Kendal untuk menyimpan gula. Kamadjaja mengakui atas perintahnya kepada Davit (staf), mencari gudang yang bersih, dekat PG, ada listrik, dan tidak banjir.

Terkait sertifikat SNI PT GMM, Lie Kamadjaja tetap kekeuh pada pendiriannya, bahwa selama menjabat di PT GMM, tidak ada surat pencabutan SNI gulanya. Sebelumnya, Lie Kamadjaja, melalui pengacaranya Heriyanto, membantah gula miliknya (eks gula PT GMM) yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi adalah gula non-SNI.(Ag)

Related

Nasional 5972101450731277760

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item