SIDANG TUNTUTAN DITUNDA 2 KALI, TERDAKWA LIE KAMADJAYA MINTA INI KE JPU


Lie Kamadjaya
  Mantan Presiden Direktur (Presdir) PT GMM Blora.


APDESINEWS.COM - Mantan Presiden Direktur (Presdir) PT GMM Blora, Lie Kamadjaya meminta keadilan yang seadil-adilnya dalam kasus yang tengah dihadapinya. Dirinya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut dirinya sesuai dengan fakta persidangan yang telah berjalan.

"Saya terus terang gak ngerti mas, tapi kalau kemudian saya memperoleh keadilan yang saya cari mau tunda berapa kali akan saya ikuti. Kalau itu memang dari bagian prosedur hukum ya saya akan ikuti saja," ungkap Lie Kamadjaya

Sebelumnya, dengan alasan belum siap jaksa penuntut umum (JPU) menunda tuntutan terhadap terdakwa , Lie Kamadjaya. Penundaan tuntutan ini merupakan kali kedua, setelah JPU menunda tuntutan pada Kamis (13/12/2018) lalu. Alasan JPU menunda tuntutannya lantaran pihaknya masih harus berkonsultasi dengan kejaksaan agung yang disampikan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dwi Ananda.

"Karena kasus ini menjadi perhatian publik, maka kami minta waktu untuk berkonsultasi dengan Mahkamah agung sebelum menyampaikan tuntutan," kata salah satu JPU Hari Haryadi di hadapan majelis hakim. 

Dengan ditundanya tuntutan JPU, maka Ketua Majelis Hakim, Dwi Ananda menunda sidang hingga tanggal 2 Januari 2019 mendatang sesuai dengan kesepakatan bersama.  "Sidang ditunda tahun depan ya. Tanggal 2 Januari," kata Dwi Ananda. (Ag)

Related

Hukum dan Kriminal 2527541516034241691

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item