PLEDOI LIE KAMADJAJA, DIBALAS REPLIK JPU



APDESINEWS.COM- Pengadilan Negeri (PN) Blora menggelar sidang lanjutan kasus gula non-SNI, dengan agenda tunggal meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik dalam sidang lanjutan terdakwa Lie Kamadjaja, mantan Presdir PT GMM (PG Blora) , Rabu (16/01/2019).

Sidang lanjutan tersebut digelar di ruang sidang utama dengan majelis hakim Dwi Ananda (ketua), Morindra Kresna dan Endang Dewi Nugraheni (anggota). JPU Kejari Blora Karyono. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karyono, dalam sidang yang hanya berjalan selama kurang lebih lima menit tersebut tidak membacakan replik dan hanya menyerahkan salinannya ke majelis hakim dan terdakwa Lie Kamadjaja.

JPU mengatakan  isi dari replik tersebut pada dasarnya tetap mempertahankan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, meskipun nanti hasil petusan akhir pada majelis hakim.

"Pada intinya kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sidang sebelumnya, yaitu menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara," kata JPU Karyono.

Usai menerima replik dari jaksa penuntut umum (JPU), Ketua majelis hakim dipersidangan Dwi Ananda memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu  23 Januari mendatang.

Sebelum menunda persidangan, Dwi Ananda menawarakan tim kuasa hukum terdakwa Lie Kamadjaja, apakah akan menyampaikan pembelaannya kembali atau  dupliknya di persidangan selanjutnya.

"Apakah penasehat hukum akan mengajukan dupliknya?" tanya Dwi Ananda kepada penasehat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Blora, 

"Terimakaih yang mulia kami akan mengajukan duplik," ujar kuasa hukum Lie Kamadjaja di penghujung sidang Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Kemudian, Hakim Dwi Ananda menutup sidang dengan ketuk palu dan mengumumkan jadwal sidang selanjutnya pada Rabu  23 Januari mendatang.(Ag)




Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item