Danik Berliana klem PT Jati Asmoro Subur Milik Keluargannya

Danik Berliana (tengah) menjelaskan kepada awak media  bahwa pemberitaan sebelumny dimedia adalah bohong
Konferensi Pers Danik
Blora, Apdesinews.com -  Dengan didampingi keluarga, Sekretaris Nasdem, Joko Supratno dan Tim Kuasa Hukumnya, Zainudin, SH dan rekan, Danik Berliana menggelar konferensi pers di kediamannya, bertempat di ruang pertemuan yang bernuansa joglo itu, yang beralamat di Desa Keser, yang nota bene berada persis di belakang rumah Yulianto, alias Bostong, untuk menanggapi laporan pengaduan penggelapan dan penyerobotan oleh Bostong, yang juga mantan suaminya.
" Saya ingin menanggapi pemberitaan dari media pers, baik cetak maupun media sosial, yang isinya menuduh saya sebagai pelaku tindak pidana, seperti yang dituduhkan oleh Yulianto, dari pengaduannya di Polres Blora, yaitu penggelapan aset PT. Asmoro Jati Subur, yaitu agen distributor gas LPG 3 Kg dan penyerobotan hak atas tanah, yang dianggap sebagai miliknya (Bostong.red)," paparnya, sambil membaca resume yang telah disiapkan.

Perusahaan didirikan ibunya
Dalam konferensi pers tersebut, Danik membacakan point - point penting, yang pokok materi yang diadukan oleh mantan suaminya itu, yaitu terkait kepemilikan sah dari PT. Asmoro Jati Subur, yang didirikan oleh ibunya, Sri Sudarmini, yang sekaligus Ketua DPD Partai Nasional Demokrat ( Nasdem ) Kabupaten Blora.

" PT Asmoro Jati Subur itu adalah perusahaan yang didirikan pertama kali oleh ibu saya, pada tahun 2003, kemudian saya menikah dengan Yulianto pada tahun 2004, kemudian pada tahun 2007, barulah dia masuk di perusahaan, sebagai Direktur Utama, semua akta dan data ada, nanti bisa dilihat, dan sesuai dengan perjanjian tertulis, tidak ada itu pembagian perusahaan menjadi dua, yang ada adalah pembagian pengelolaannya, saya mengelola usaha mebelnya, dan Yulianto mengelola agen distributor gas LPG 3 Kg," paparnya.

Bantah serobot tanah
Selain perusahaan gas LPG 3 Kilogram, Danik dan Direktur Utama yang baru, Puji Jayanto, juga diadukan melakukan tindak pidana penyerobotan tanahnya, yang diklaim oleh Bostong, itu masih menjadi milik Bostong.

" Persoalan tanah yang telah dibangun gudang
penyimpanan LPG 3 Kilogram, tidak benar status tanah menjadi milik Yulianto, melainkan milik ketiga anak saya, dan ini telah kami kirimkan sertifikatnya kepada notaris untuk dibalik nama untuk anaknya, jadi tidak benar itu miliknya, dulunya hanya berupa tanah kosong, sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Agama yang membagi tiga, yaitu saya, Yulianto dan ketiga anaknya," ungkapnya.

Tim Kuasa Hukum
Menanggapi laporan pengaduan dari Bostong, Danik secara pribadi menginginkan untuk melaporkan balik mantan suaminya itu.

" Nama baik saya dan keluarga besar saya sudah dihancurkan, dan yang paling menyedihkan ketiga anak saya menjadi malu, karena Mamanya dituduh penipu dan penyerobot tanah, sebenarnya tidak sekali ini saja, dia melaporkan saya ke Polisi dan masuk ruang pengadilan, dan semua tuntutannya ditolak di Pengadilan Tinggi, kok ini dilaporkan lagi, saya merasa sangat terganggu, oleh karena itu, saya juga mendatangkan Tim Kuasa Hukum saya, untuk mengkaji aspek hukumnya. ungkapnya kepada para awak media.

Sementara itu, Kuasa Hukum Danik, Zaenudin, menyampaikan akan mengkaji dampak hukumnya, bisnis dan politiknya.

" Kami akan pelajari semua data - data yang ada, kemudian kita kaji bagaimana dampaknya bagi kepentingan klien kami, baik segi hukum dan segi bisnisnya, karena ada situasi yang tidak nyaman ini, berpengaruh pada bisnis, banyak buyer yang mundur," paparnya.

Related

Hukum dan Kriminal 5973090778277130826

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item