Karena Pajak Tak Terbayarkan, Puluhan Kades Dipanggil Inspektorat Blora
https://www.apdesinews.com/2019/09/karena-pajak-tak-terbayarkan-puluhan.html
APDESINEWS.COM- Puluhan
kepala desa dipanggil Inspektorat kabupaten Blora, pemanggilan tersebut terkait
temuan laporan pertanggung jawaban desa yang tidak beres.
Pada Rabu (4/9)
Inspektorat Blora memanggil hampir semua kepala desa (kades) terkait laporan
desa pada tahun 2017 dan 2018.
Kepala Inspektorat
Blora Kunto Aji mengatakan, pemanggilan kades adalah tindak lanjut temuan
Inspektorat terhadap laporan tahunan desa. Hampir menyeluruh 70 persen kades di
Blora dipanggil untuk pembinaan. ‘’Sifatnya pembinaan saja,’’ imbuhnya.
Dari temuan ini
lanjutnya, berupa pajak yang tak terbayarkan, kesalahan admintsrais, kelebihan
pembayaran, pekerjaan fisik yang volume
tidak sesuai atau kurang dan kegiatan yang tidak dilakukan.
Dengan penemuan ini
menurut mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata
(Dinporabudpar) ini, tidak ada sanksi tertentu. Hanya kades harus melakukan
pengembalian ke kas desa. Agar masuk sebagai sumber pendapatan di tahun
selanjutnya.
‘’Saya kedepankan
pembinaan, saya adalah pemeriksa internal pemerintah, jadi saja pengawasan.
Tapi kami juga auditor dan kami adalah lembaga yang ada sisi pembiaan,’’
ujarnya.
Kedepan lanjut Kunto,
kalau memang dari pihak desa tidak ada niat baik untuk memperbaiki. Dia
menegaskan tidak menuntup kemungkinan untuk diserahkan penangannya kepada pihak
aparat penegak hukum (APH).
Tapi Kunto
memastikan, kegiatan pemeriksaan seperti ini adalah kewajiban Ispektorat. Agar
semua desa bisa tertib administrasi. Dan baik dalam tata kelola desa.
Lalu saat disinggu
temuan dari Inspektorat ada dugaan penyelewengan dana desa sampai berapa?.
Menurutya variatif ada 2 juta sampai 50 juta. ‘’Itu total 2017 dan 2018
komulatifnya 50 juta,’’ ujarnya.
Dari temuan ini dia
memastikan harus ditageh terus sampai semua tuntas. Kades untuk pengembalian
semua.
Sementara itu, Kepala
Desa Tuntungan, Kecamatan Tunjungan Yasir mengatakan, di desanya ada temuan
pajak sebesar Rp 6 juta yang tidak dibayarkan. Hanya saja itu dia mengaku itu
bukanlah salahnya. Itu karena beda persepektif saja.
‘’Di desa itukan ada
tambang galian C, la menurut kami pahami itu tidak perlu pajak, tapi menurut
Inspektorat harus dibayarkan pajaknya,’’ imbuhnya.
Sehingga, dengan
adanya hal ini dia mengaku dirugikan. Sebab dia harus melakukan pengembalian
dengan uang pribadinya. Selain itu selama ini pemahaman setiap instansi
berbeda. Antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat
juga tidak sama.
‘’Itu yang berdampak
kepada desa, tau-tau ada temuan,’’ ujarnya menyesalkan. (BB/MF)