Karena Pajak Tak Terbayarkan, Puluhan Kades Dipanggil Inspektorat Blora


APDESINEWS.COM- Puluhan kepala desa dipanggil Inspektorat kabupaten Blora, pemanggilan tersebut terkait temuan laporan pertanggung jawaban desa yang tidak beres.

Pada Rabu (4/9) Inspektorat Blora memanggil hampir semua kepala desa (kades) terkait laporan desa  pada tahun 2017 dan 2018.

Kepala Inspektorat Blora Kunto Aji mengatakan, pemanggilan kades adalah tindak lanjut temuan Inspektorat terhadap laporan tahunan desa. Hampir menyeluruh 70 persen kades di Blora dipanggil untuk pembinaan. ‘’Sifatnya pembinaan saja,’’ imbuhnya.

Dari temuan ini lanjutnya, berupa pajak yang tak terbayarkan, kesalahan admintsrais, kelebihan pembayaran,  pekerjaan fisik yang volume tidak sesuai atau kurang dan kegiatan yang tidak dilakukan.

Dengan penemuan ini menurut mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) ini, tidak ada sanksi tertentu. Hanya kades harus melakukan pengembalian ke kas desa. Agar masuk sebagai sumber pendapatan di tahun selanjutnya.

‘’Saya kedepankan pembinaan, saya adalah pemeriksa internal pemerintah, jadi saja pengawasan. Tapi kami juga auditor dan kami adalah lembaga yang ada sisi pembiaan,’’ ujarnya.

Kedepan lanjut Kunto, kalau memang dari pihak desa tidak ada niat baik untuk memperbaiki. Dia menegaskan tidak menuntup kemungkinan untuk diserahkan penangannya kepada pihak aparat penegak hukum (APH).

Tapi Kunto memastikan, kegiatan pemeriksaan seperti ini adalah kewajiban Ispektorat. Agar semua desa bisa tertib administrasi. Dan baik dalam tata kelola desa.
Lalu saat disinggu temuan dari Inspektorat ada dugaan penyelewengan dana desa sampai berapa?. Menurutya variatif ada 2 juta sampai 50 juta. ‘’Itu total 2017 dan 2018 komulatifnya 50 juta,’’ ujarnya.

Dari temuan ini dia memastikan harus ditageh terus sampai semua tuntas. Kades untuk pengembalian semua.

Sementara itu, Kepala Desa Tuntungan, Kecamatan Tunjungan Yasir mengatakan, di desanya ada temuan pajak sebesar Rp 6 juta yang tidak dibayarkan. Hanya saja itu dia mengaku itu bukanlah salahnya. Itu karena beda persepektif saja.

‘’Di desa itukan ada tambang galian C, la menurut kami pahami itu tidak perlu pajak, tapi menurut Inspektorat harus dibayarkan pajaknya,’’ imbuhnya.

Sehingga, dengan adanya hal ini dia mengaku dirugikan. Sebab dia harus melakukan pengembalian dengan uang pribadinya. Selain itu selama ini pemahaman setiap instansi berbeda. Antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat juga tidak sama.

‘’Itu yang berdampak kepada desa, tau-tau ada temuan,’’ ujarnya menyesalkan. (BB/MF)

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item