Alasan Pemkab Blora Larang Perangkat Desa Jadi Penyelenggara Pilkada



APDESINEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Blora melarang Kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, Direksi dan Dewan Pengawas BUMD yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah tahun ini. Yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Larangan ini, dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bupati nomor 14/0167. Yaitu tentang ketentuan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPBD, ASN/P3K, Pegawai/Guru Non ASN dan karyawan BUMD dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Selain melarang sebagai penyelenggara Pilkada, SE tersebut juga menyebutkan untuk ASN/P3K, Pegawai/Guru Non ASN dan karyawan BUMD di Kabupaten Blora harus mendapatkan izin atasan langsung. Apabila melanggar, akan diberikan saksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SE ini dikeluarkan agar kepala desa, kepala desa, perangkat desa dan BPD bisa bersifat netral dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 mendatang. Dengan dikeluarkannya SE ini, maka SE Bupati Blora nomor 279.4/0088 tanggal 13 Januari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketua KPU Blora, Hamdun mengungkapkan, Surat Edaran (SE) itu adalah sepenuhnya kewenangan bupati. Untuk itu pihaknya akan menyesuaikan SE tersebut. Meski dalam aturan KPU tidak melarang guru negeri, guru tidak tetap (GTT), aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendampingan, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan perangkat desa, pegawai BUMN, dan BUMD, juga tidak dilarang menjadi anggota PPK, asal ada izin tertulis atasan yang diserahkan bersamaan berkas pendaftaran. “Tetapi karena dalam SE, ada larangan, para calon pendaftar bisa menyesuaikannya,” terangnya.
Dia menambahkan, KPU sudah menjelaskan secara gamblang baik dampak negative dan positifnya. Namun keputusan akhir, ada SE yang melarang perangkat dan BPD. “Semua sudah kami jelaskan. Keputusan kami kembalikan kepada pak bupati. KPU menghormati keputusan ini dan harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan,” tambahnya.

Apakah KPU terganggu dengan SE tersebut, pihaknya belum mengetahuinya. Sebab perekrutan belum terlaksana. Apalagi, saat ini, pihaknya tidak mempunyai rekapitulasi siapa BPD, Perangkat yang selama ini ikut mendaftar. “Kami tidak pernah merekap pekerjaan mereka. Kamis juga sudah menyiapkan mekanisme apabila SE ini nanti berpengaruh teradap proses perekrutan. Bisa menambah waktu pendaftaran atau yang lainnya,” tegasnya.

Hamun menegaskan, sesama penyelenggara pemilu, harus saling menghormati. Untuk itu, KPU harus menyesuaikan SE tersebut. Yang jelas, pelarangan BPD, perangkat desa sebagai PPK, PPS dan KPPS tidak hanya ada di Blora. Kabupaten lain ada yang sudah memberlakukan pemelarangan tersebut. Yaitu di Wonosobo. “Sudah diberlakukan 2015 silam. Hasilnya tetap jalan dengan baik. Ini bisa menjadi perbandingan dan pemilu tidak ada kendala. Di Blora, kita lihat nanti. Kalau itu jadi kendala, kami akan segera koordinasi dengan yang lain,” imbuhnya.

Rencananya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora segera membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamanan (PPK) untuk 16 kecamatan di Kabupaten Blora. Rekrutmen PPK dilakukan seiring terus bergulirnya tahapan pemilihan kepala daerah yang digelar 23 September 2020 mendatang.

Pendafataran calon PPK juga sudah diumumkan dan dibuka pada 15-17 Januari 2020 kemarin. Untuk rekrutmen lembaga ad hock, dengan menyeleksi lima orang untuk setiap kecamatan (16 kecamatan) di Blora. Adapun tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada yang nantinya tersebar di 295 desa-kelurahan di 16 kecamatan se-Blora sebanyak 1.735 titik, dan jumlah itu bisa bertambah atau bekurang.(ks/sub/ali/top/JPR)




Related

Politik 892560568551973810

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item