Aturan Direvisi, BLT Dana Desa Diperpanjang Jadi 6 Bulan
 
https://www.apdesinews.com/2020/05/aturan-direvisi-blt-dana-desa.html
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi
 kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa.
 Revisi tersebut melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai 
tanggal 19 Mei 2020. 
Revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan 
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Total anggaran yang disiapkan 
untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun. 
Mengutip laman Setkab, Jakarta, Rabu (27/5/2020), BLT Desa diberikan 
kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima 
bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra 
Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.
Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000,00 untuk 3 bulan 
pertama dan Rp300.000,00 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan 
paling cepat mulai bulan April 2020. 
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa adalah 
sebesar Rp2.700.000 naik Rp900.000 dari aturan sebelumnya. Dana Desa 
diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib
 menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. 
Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini
 akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III
 tahun anggaran berjalan.
Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana 
Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya. 
Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil 
musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon 
keluarga PKH.
Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang 
dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 
205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%. 
Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula 
relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa 
terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada 
penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus 
disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota. (rzy)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
