Pengadaan Sembako Untuk Ekonomi Kerakyatan
Paguyuban Praja Kecamatan Jepon bersepakat untuk meminta pengadaan
bantuan pangan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) || Foto: Bambang DP/ Apdesinews.com |
"Banyaknya bantuan yang digelontorkan oleh Pemerintah baik Pusat, Provinsi, Kabupaten hingga Desa, untuk penanganan dampak Covid 19, baik berupa uang maupun sembako, diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan konsumsi warga, namun sudahkah hal itu dimanfaatkan berkahnya bagi Badan Usaha Milik Desa, yang diproyeksikan mampu meningkatkan perekonomian warga desa setempat"
Penanganan Dampak Covid
BLORA, APDESINEWS - Upaya Pemerintah dalam penanganan ekonomi dan ketahanan
pangan masyarakat dalam menghadapi krisis multidimensi, akibat kebijakan untuk
mencegah penyebaran Covid 19, beberapa diantaranya adalah pemberlakuan
pembatasan sosial, jaga jarak dan bekerja di rumah, terus dilaksanakan.
Akibat dari kebijakan tersebut, praktis roda ekonomi pun berhenti mendadak,
akibat tidak adanya produk baik barang maupun jasa, oleh karena itu, Pemerintah
pun menggelontorkan dana, dengan pengalihan anggaran pembangunan, sepenuhnya
difokuskan untuk penanganan dampak Covid 19, baik dari segi kesehatan maupun
dampak ekonominya. Dengan cara yaitu menggelontorkan bantuan baik uang, maupun
kebutuhan bahan pangan.
Bantuan JPS Propinsi
Salah satu jenis bantuan untuk jaring pengaman sosial yang diluncurkan adalah
dari Propinsi Jawa Tengah, dalam bentuk pengadaan sembako untuk warga, yang
dikelola oleh beberapa suplayer, dan yang melibatkan sedikit sekali Badan Usaha
Milik Desa di Kabupaten Blora, karena dibatasi hanya 2 BUMDes per Kecamatan.
Oleh karena itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Jepon, sekaligus
Kepala Desa Puledagel, Darmaji, saat rapat koordinasi dengan para Kades se
Kecamatan Jepon, mengambil keputusan bersama menolak adanya suplayer dalam
pengadaan sembako tersebut, pasalnya tidak ada koordinasi sebelumnya dengan
Pemerintah Desa
"Kami tidak menolak bantuan dari Program JPS Propinsi Jawa Tengah, atau
program dari Pemerintah Pusat dan Kabupaten, kami hanya meminta dan memohon, agar bisa dilibatkan dan mengelola pengadaan bantuan tersebut,
melalui Badan Usaha Milik Desa, dalam rangka membangun ekonomi kerakyatan, kami
bisa menyerap panenan beras dari warga kami, dan membeli produk - produk pangan
lain, dari warga kami, sehingga ada pertumbuhan ekonomi di Desa kami,
sebagaimana diproyeksikan untuk tujuan didirikannya BUMDes," paparnya
kepada APDESINEWS, usai menggelar pertemuan di Kecamatan Jepon dengan
Camat.
Ahmad Labib Hilmy Ketua Komisi D DPRD Blora |
Dugaan Monopoli Suplayer
Beberapa waktu yang lalu, Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy, dari
PKB, juga menyoroti adanya perjanjian antara suplayer dengan E - Warong, yang
diduga menyalahi Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako 2020, yang merupakan
pedoman baru pelaksanaan bantuan pangan non tunai, disamping bantuannya
bertambah, sasaran komoditasnya juga bertambah.
"Sesuai Pedum Sembako 2020, jumlah nominalnya bertambah menjadi Rp. 200
Ribu per bulan, dan itu penggunaannya dibebaskan untuk keluarga penerima
manfaat sesuai dengan kebutuhan pangan yang dipilihnya, jadi tidak ada lagi
paketan sembako, seperti sebelumnya, perjanjian yang sudah ada harus
dibatalkan, dan direstart ulang, siapapun berhak menjadi supplayer, dan
bisa memanfaatkan potensi pangan lokal yang ada," ujarnya. (Tim)