Raperda APBD Blora Tahun Anggaran 2021 Akhirnya Disetujui, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Sebesar Rp. 2,1 Triliun


APDESINEWS BLORA - Rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Blora tahun 2021 disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Blora, Senin (30/11/2020).


Rapat paripurna pengesahan APBD tahun 2021 dilaksanakan di Pendopo DPRD Blora dipimpin langsung Ketua DPRD, Dasum, didampingi didampingi ketiga Wakil Ketua DPRD yakni, Mustopa (PKB), Sakijan (Nasdem), Siswanto (Golkar) serta dihadiri 39 anggota dewan dari lintas fraksi dan Bupati Blora Djoko Nugroho, Sekda Pemkab Blora, Komang Gede Irawadi serta sejumlah kepala OPD dan pejabat Sekretariat DPRD Blora.


Dalam laporan pembahasan Raperda APBD Tahun 2021 yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran, Warsit disampaikan, secara umum dalam pembahasan dapat berjalan baik dan lancar.


“Semua pertanyaan Banggar untuk pos rekening pendapatan daerah khususnya PAD telah dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan rinci sesuai realisasinya termasuk kendala maupun hambatan," ucap Warsit dihadapan anggota rapat paripurna.


Untuk pos rekening belanja tahun 2021 masih difokuskan untuk kegiatan pemulihan ekonomi serta penanganan covid-19 disamping tetap melaksanakan urusan wajib khususnya pelayanan publik dan urusan pilihan.


"Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora tersebut ada lima fraksi yang menyampaikan pendapat tentang Raperda menjadi Perda. Mayoritas fraksi menyetujui Raperda APBD 2021 menjadi Perda. Dalam raperda APBD 2021, yang jelas untuk perbaikan ekonomi. Dalam rapat paripurna tetap memperhatikan dampak dari covid-19," terang Warsit


Soal perbaikan ekonomi tersebut, adalah pada sektor infrastruktur jalan dan jembatan, jaring pengaman sosial, juga program padat karya.


“Kita tidak tahu kapan covid 19 berakhir, jadi itu garis lurus pemerintah provinsi sampai pusat untuk perbaikan ekonomi akibat dampak dari covid 19," jelasnnya.


Komposisi APBD Kabupaten Blora tahun 2021, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2,1 triliun. Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 259,3 miliar, Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp. 1,7 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.78,8 miliar.


Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp. 2,1 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 1,3 triliun, belanja modal sebesar Rp. 356,6 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp. 30 triliun serta transfer sebesar Rp. 419,6 miliar.


Menurutnya, APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 63, 4 miliar. Namun, defisit anggaran ini ditutup dengan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) 2020 sebesar Rp 63, 4 miliar.


Sementara Bupati Blora, Djoko Nugroho dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jerih payah pimpinan dan anggota dewan telah mampu menyelesaikan pembahasan hingga menyetujui raperda APBD Tahun 2021 menjadi peraturan daerah.


“Dengan persetujuan dewan atas raperda APBD tahun 2021 ini berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Blora, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan,"  ucap Kokok, panggilan akrab Bupati Blora.***(Red)

Related

Peristiwa 8293626052010065845

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item