Divonis Bebas, Lie Kamadjaja Teriakan 'Allahu Akbar' dan Tangis Haru Keluarga




APDESINEWS.COM- Sidang vonis Mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Gendhis Multi Manis (GMM) Blora, Lie Kamadjaja di Pengadilan Negeri Blora, disambut Suara riuh disertai tepuk tangan, tangis haru, dan ucapan syukur menggema di depan meja hijau, Rabu (30/1).

Teriakan 'Allahu Akbar' sebanyak tiga kali diucapkan Lie Kamadjaja   usai sidang saat dinyatakan bebas.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat perkara yang menjerat terdakwa tidak terbukti sebagai tindak pidana.

Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh tiga majelis hakim yang dipimpin oleh Dwi Ananda dengan dua anggota masing-masing Morindra Kresna dan Endang Dwi Nugraheni tersebut, Majelis hakim berpendapat jika surat pencabutan SPT SNI PT GMM ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, surat pencabutan tersebut juga tidak disampaikan dengan benar kepada PT GMM karena tidak mengetahui perihal pencabutan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Menimbang, Berdasarkan hal tersebut, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Karena dibebaskan dari segala tuntutan hukum, maka hak-hak terdakwa, nama baik terdakwa harus dipulihkan," ujar Dwi Ananda. 


Selain melepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag von alle recht vervolging), terdakwa diputuskan mengembalikan nama baik terdakwa Lie Kamadjaja, seperti dalam keadaan semua (rehabilitasi).

Majelis hakim juga memutus mengembalikan barang bukti berupa karung (zaak) gula kristal putih (GKP)  atau 50 kilogram perkarung, 2.312 zak GKP, dan 21.957 zaak GKP semua merek Gendhis kepada Lie Kamadjaja.

Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali mengajukan upaya hukum.

Usai sidang, Lie Kamadjaya langsung mengucapkan takbir sebanyak 3 kali. Menurutnya, putusan ini sangat tepat dan majelis hakim sudah bekerja sangat baik.

"Gusti Ora sare, saya bersyukur, terkhusus syukur terhadap kerja hakim. Luar biasa kerja hakim di Blora ini yang menilai fakta-fakta keadilan. Saya mohon doa terus semoga hal baik seperti ini bisa menjadi sumbangsih kecil untuk negara kita. Kita harus percaya sama hukum dan keadilan,"  terang Lie Kamadjaya(Ag)

Related

Hukum dan Kriminal 1459824319428936356

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item