KESBANGPOL BLORA SOSIALISASI PP NO. 7 TAHUN 2012 TENTANG KONFLIK SOSIAL



APDESINEWS.COM- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) kabupaten Blora menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah(PP) nomor 2 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan petugas Kamtibmas Kecamatan se-Kabupaten Blora di aula Resto Mr. Green Desa Seso Kecamatan Jepon (Kamis, 14/3)

Banyaknya konflik sosial di masyarakat menjelang Pemilu serentak 2019 membuat tugas dari Kesbangpol berat,hal ini yang menjadikan dasar dan tujuan dari salah satu Badan yang membidangi tentang Sosial dan Politik milik Pemerintah Kabupaten Blora ini menggelar kegiatan Fasilitasi penyelenggaraan keamanan dalam negeri dengan tema Sosialisasi Peraturan Pemerintah(PP) nomor 2 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.

Acara di buka oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Blora Nur Hidayat, dalam sambutanya Nurhidayat mengatakan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Blora kita harus saling bersatu menjaga NKRI dari rong -rongan kelompok /aliran atau faham yang mengarah atau di indikasikan faham radikalisme," Kita merupakan satu keluaraga walaupun kita beda agama, beda suku, beda etnis mari kita sama-sama menjaga keamanan ketertiban di Blora, jangan sampai beda sedikit bisa menimbulkan konflik, menjelang pemilu 2019 ini mari kita jaga kondusifitas Bolra bersama-sama, jika ada kelompok atau faham yang mengarah ke  radikalisme kita ingatkan bersama,"jelas Nur Hidayat

Kesbangpol akan membina mereka (kelompok faham radikalisme) yang akan merong-rong NKRI dan kalau mereka tidak mau di bina Kesbnagpol akan menempuh jalur hukum lanjutnya.

Acara sosialisasi tersebut selain mengudang tomas, toga juga mengundang Kapolres Blora yang di wakili Kasat Bimas AKP Selamet Riyanto, Dadim Blora yang diwakil Pasiops Lettu Inf. Maningsun  dan Susanto Kakesbangpol Kabupaten Pati sebagai Narasumber.

AKP Selamet yang mewakili Kapolres Blora menjelaskan tentang bagaimana cara mencegah terjadinya konflik dimasyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi(Tupoksi) menjaga keamanan dan ketertibaan masyarakat," Sesuai tupoksi saya selaku petugas kepolisian ,selalu mengadakan penyuluhan di Desa -Desa melalui Babinkamtibnas menjalin hubungan dengan tomas dan toga di wilayah masing-masing," kata AKP Selamet.

Begitu juga yang di lakukan oleh Kodim 0721 Blora yang di wakili oleh lettu Inf. Maningsun ia juga membangun komunikasi sosial melalui kegiatan-kegiatan positip dengan masyarakat, sedangkan dari Kakesbangpol Pati selaku  menjelaskan pengertian Konflik, macam-macam konflik dan akibat yang di timbulkan dari konflik.

Peserta tampak menyambut baik kegiatan tersebut salah satu peserta dari perwakilan gereja Yulius Sukarno menanyakan tentang konflik Klenteng dengan Budhi Dharma yang sudah lama belum terselesaikan, namun dari Kesbangpol Kabupaten Blora menyampaikan selama ini pemerintah sudah berusaha membantu, dan terkait konflik tersebut sudah lama terjadi dan sudah pernah dilakukan mediasi terhadapa kedua belah pihak,  dan hasil mediasi tersebut tidak disepakati oleh kedua belah pihak,  dan menginginkan melakukan jalur hukum.(Ag)

Related

Pemerintahan 1106062546666739103

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item