DPP LVRI Resmi Bekukan PP PPM Pimpinan Haji Lulung



 Sebagian pengurus DPP LVRI tampak masih terlihat gahar,  dan segar bugar. Foto :   /Ist.

JAKARTA - Sikap tegas diambil Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI), yakni tidak mengakui apapun hasil Munas X Pengurus Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM) di Jakarta, Senin-Selasa (5-6/9/2019).

Dijelaskan Kepala Biro Humas DPP LVRI, Sudadi, Sabtu (7/9/2019), penolakan hasil Munas X PPM itu antara lain terkait Ketua Umum PP PPM.

Dalam keterangan persnya, Sudadi menjelaskan, Ketua Umum DPP LVRI sebagai pembina utama tidak mengakui kepemimpinan Haji Abraham Lunggana (Haji Lulung) sebagai Ketum PP PPM.

Kedua, Ketua Umum telah membekukan kepengurusan PPM di tingkat pusat Hingga daerah-daerah.

"Saat ini,  kepengurusan PPM pusat, dan daerah sudah resmi dibekukan," tambah Sudadi.

Ketiga, untuk tujuan membenahi PPM, Ketum DPP LVRI meminta agar digelar Munas Luar Biasa (Munaslub).

"Ketum DPP LVRI minta digelar Musnalub PPM, sekaligus untuk membenahi organisasi kepemudaan itu," tegas Sudadi lagi.

Dari langkah yang diambil tersebut, diharapkan segera dapat mengembalikan posisi organisasi kepemudaan PPM sesuai sejarah pendiriannya.

"Organisasi kepemudaan PPM, harus dikembalikan sesuai sejarah pendiriannya," pungkas Sudadi.

LVRI Istimewa

Perlu diketahui, LVRI dibentuk pada 1 Januari 1957, namun karena beberapa pertimbangan kemudian mengalihkannya menjadi 2 Januari 1957.

Pembetukannya bertepatan dengan hari pelantikan Badan Pimpinan Pusat LVRI yang pertama oleh Presiden Soekarno, 2 Januari 1957, dan dikukuhkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun 1957.

LVRI berkedudukan di Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta.

Persamaannya, bahwa anggota LVRI dan Organisasi Angkatan ’45, sama-sama beranggotakan pata mantan pejuang kemerdekaan RI.

Perbedaannya, Organisasi Angkatan ’45 didirikan sebagai wadah pengkajian, pengembangan dan pembudayaan jiwa, semangat perjuangan nilai-nilai ’45 tetap tertanam setiap generasi penerus Indonesia dalam mengisi kemerdekaan.

Sedangkan LVRI, diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1967, yaitu tentang Veteran Republik Indonesia.

LVRI sendiri mempunyai kedudukan yang istimewa, karena berdirinya berdasar Keputusan Presiden RI.

Bahkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pengangkatan anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusat LVRI, disahkan melalui Keputusan Presiden. K-9/


Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item