Tersangka Akui Sudah Tiga Tahun Berhubungan Asmara


Kapolres Blora AKBP Antonius Anang saat mengintrograsi tersangka Doyo

APDESINEWS.COM -Diberitakan sebelumnya, seorang warga Dukuh Guyung, Desa Klagen, Kecamatan Kedungtuban kabupaten Blora, bernama Ratmiati (41) pada Rabu (25/09/2019) lalu, ditemukan meninggal dunia oleh Sukardi (suami korban), yang tergeletak di kamar mandi rumahnya.

Sehari setelah kejadian tersebut atau pada Kamis (26/09/2019) pukul 20.00 WIB, Sat Reskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan menetapkan tersangka seorang lelaki berinisial DY (50), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban tersebut.

Tersangka DY (50) ditangkap di rumahnya sendiri di Dukuh Guyung, Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Blora, Jumat (27/9/2019) lalu. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan petugas, namun dengan sigap petugas langsung bisa melumpuhkan dan menangkap pelaku.

Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, bersama Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo, dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, dintara tersangka dan korban terjalin hubungan terlarang meski keduanya sudah mempunyai keluarga masing-masing.

“Hubungan pelaku dengan korban secara sosial masyarakat adalah tetangga, namun berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada hubungan asmara,” ujar Kapolres, Selasa (08/09).

Awal sebelum terjadinya pembunuhan tersebut pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumahnya karena suami korban pergi ke warung kopi. Setelah bertemu pelaku dan korban sempat melakukan hubungan terlarang suami-istri di belakang rumah korban.

Usai berhubungan sempat terjadi cek cok di kamar mandi. Kemudian karena merasa sakit hati dan emosi tersangka memukul kepala korban sebanyak 8 kali menggunakan bata ringan (pafing).

“Motif tersangka melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia karena merasa sakit hati atau tersinggung oleh kata-kata korban yang menyebutkan bahwa pelaku kurang jantan usai berhubungan intim,” tambahnya.

Menurut pengakuan tersangka (DY) hubungan asmara terlarang sudah terjalin selama kurang lebih 3 tahun dengan korban, tanpa diketahui oleh keluarga masing-masing.

“Saya dengan korban sudah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 3 tahun,” ungkapnya.

Ditambahkan tersangka, dirinya tega membunuh Ratmiyati (korban) lantaran akih-akhir ini sering tersinggung dengan perkataan korban. Meskipun tersangka ingin mengakhiri hubungan gelapnya dengan korban, karena takut ketahuan keluarga masing-masing.
Namun menurut keterangan tersangka, korban tidak mau dan bahkan akan membongkar hubungan asmara gelapnya dengan tersangka.

“Saya sering dikata-katain pak, meski saya sudah bilang untuk berhenti berhubungan karena sama-sama punya keluarga. Namun dirinya (korban) menolak. Puncaknya pada hari Rabu tanggal 25 September lalu usai berhubungan intim. Korban mencaci maki dan mengatakan bahwa saya kurang jantan. Dari itu saya khilaf dan memukul kepala korban sampai tidak berdaya,” jelas tersangka.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban yang bercak darah, kaos, alas tikar tempat berhubungan intim, celana dan batu bata. (BB)

Related

Hukum dan Kriminal 1009153553480437067

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item