Dalang Pencurian Kayu Seorang Oknum Mantan Pegawai Perhutani
https://www.apdesinews.com/2019/12/dalang-pencurian-kayu-seorang-oknum.html
APDESINEWS.COM
- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Blora, Polda Jateng bersama Polhut KPH Cepu
telah berhasil mengamankan lima tersangka pelaku tindak pidana illegal logging
atau pencurian kayu Jati. Komplotan tersebut melakukan aksinya di lokasi hutan
petak 7091 RPH Cabak, BKPH Cabak, KPH Cepu turut Desa. Cabak, Kecamatan Jiken,
Blora, pada hari Jumat (08/11) pukul 19.00 WIB.
Kelima
pelaku yang ditahan bernama 1. Legiyono warga Desa Sumber, Kec. Sumber,
Rembang, 2. Budiyono alias Petruk warga Desa Jiken, Kec. Jiken, Blora, 3. Heri
warga Desa Singonegoro, Kec. Jiken, Blora, 4. Sento warga Desa Kedungprau Kec.
Jiken, Blora dan 5. Oktavian Bagus Santoso warga Desa Cabak, Kec. Jiken, Blora.
Kapolres
Blora AKBP Antonius Anang, S.I.K, M.H mengatakan terbongkarnya kasus ini
berawal dari adanya informasi aktivitas bongkar muat kayu jati yang diduga
tidak dilengkapi dokumen resmi. “Ketika petugas gabungan melakukan patroli
hutan mendapati ada sebuah Truk yang berada ditengah hutan dan tidak ada
pemiliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan potongan
glondongan kayu jati didalamnya.” Ujarnya.
Kemudian
dari situ, lanjut Kapolres petugas langsung melakukan penyelidikan dan
pengembangan untuk melakukan penangkapan para pelaku. Tak perlu waktu lama
akhirnya lima dari sembilan komplotan Pelaku illegal loging tersebut berhasil
diamankan Tim Resmob ditempat yang berbeda.
“Lima
tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti satu buak truk dan 10
batang kayu jati glondongan dengan diameter 40 cm persegi. Sedangkan empat
pelaku yang lain masih dalam DPO,” tegas AKBP Anang.
Kasat
Reskrim AKP Heri Dwi Utomo menambahkan klompotan pelaku illegal loging ini
memiliki peran dan tugas masing-masing. “Mereka telah membagi tugas, ada yang
sebagai mata-mata, ada yang bertugas menebang dan ada yang mengangkut hasil
kayu kejahatan kayu jati,” katanya.
Atas
perbuatannya para pelaku tersebut diancam dengan pasal 12 huruf (C) jo pasal 82
ayat 1 huruf (C) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Ancaman hukumanya yakni lima tahun
penjara,” jelas Kasat Reskrim.
Diketahui
ternyata ada salah satu tersangka yang bernama Budiyono alias Petruk yang
merupakan mantan anggota perhutani atau Polisi Hutan sebagai penggerak.
Sedangkan
kepala ADM Cepu Dhadut Sujanto mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres
Blora yang telah membantu Perhutani dalam menindak pelaku illegal loging. “saya
ucapkan terimaksih kepada Kapolres Blora beserta jajarannya yang telah membantu
Perhutani dalam menjaga dan menindak pelaku Ilegal loging maupun kerusakan
hutan,” ungkapnya.( Ag)