DPRD Blora Berharap, Ribuan Perangkat Desa Yang Kosong Segera di Isi


APDESINEWS.COM- Wakil DPRD Kabupaten Blora, Siswanto mengapresiasi langkah Bupati Blora yang menerbitkan surat edaran kepada Camat untuk ditindaklanjuti kepada semua Kepala Desa di Kabupaten Blora. Surat edaran tersebut berkaitan dengan masa jabatan perangkat Desa.

Menurut Siswanto Langkah cepat ini sebagai tindaklanjut Bupati saat melantik 12 Kades pada 9 Desember 2019 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.

“Langkah ini sudah benar karena Perda dan Perbup tentang Perangkat Desa telah ditetapkan. Harapan kami camat segera sosialisasi kepada kepala desa. Sehingga kepala desa segera mengetahui dan menindaklanjutinya,” Ujarnya Selasa (23/12/19).

Selain itu Wakil ketua DPRD Kabupaten Blora Siswanto juga berharap, sebaiknya kades juga menginventarisir lagi jabatan-jabatan perangkat desa yang kosong. Untuk segera diisi dengan cara pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemkab Blora. Karena lebih dari 1.100 perangkat desa yang kosong saat ini. Pengisiannya bisa dilakukan secara mandiri oleh desa.

“Artinya tidak harus seleksi digelar bersamaan se-Kabupaten Blora. Bisa juga desa-desa dalam satu kecamatn bersamaan. Soal ter tertulis juga bisa dibuat oleh panitia desa. Tidak harus gandeng pihak ketiga,” Ungkapnya.

Dalam proses seleksi penerimaan perangkat Desa yang akan dilakukan Siswanto juga minta pengumuman segera setelah tes dan terbuka di hadapan panitia dan peserta.

Dalam surat edaran yang dikelurkan oleh Bupati Blora  Djoko Nugroho belum lama ini terkait  peraturan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa telah di tetapkan dan diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut, berkaitan dengan masa jabatan Perangkat Desa, yang perlu mendapat perhatian anatara lain  Ketentuan Pasal 61A Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019 yang berbunyi, Perangkat Desa yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat dan sampai usia 60 (enam puluh) tahun.

Pengangkatan sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerbitkan keputusan pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa. Serta Penerbitan keputusan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelurn berakhirnya masa tugas Perangkat Desa.  (Ag)

Related

Pemerintahan 936271824181855468

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item