Siap-siap! Dana Desa Tahap 1 Cair Tunggu Surat Edaran Kemendagri

 
Ilustrasi

APDESINEWS.COM- Pemerintah merencanakan penyaluran Dana Desa dalam tiga tahap sepanjang tahun ini. Target pencairan Tahap I antara Januari-Juni, dan tahap II pada Maret-Agustus 2020. Tahap berikutnya, yang ketiga, ya setelah Juli 2020.

Payung hukumnya sudah jelas: Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. PMK itu sesuai pula dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas pada 11 Desember 2019.

Alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp72 triliun dengan rata-rata per Desa memperoleh sebesar Rp 960 juta. Untuk tahap I dan II pencairan masing-masing 40 persen, selanjutnya tahap III sisanya sebanyak 20 persen.

Nah, tinggal Kemendagri yang perlu mengirimkan surat edaran sosialisasi kepada pemerintah daerah (pemda) untuk percepatan pemenuhan penyaluran tahap I Dana Desa 2020. Harap maklum, jika belum ada surat edaran, siapa tahu ada desa yang kaget tiba-tiba menerima dana, atau terjadi salah paham bahkan kekeliruan sasaran seperti kasus desa fiktif yang sempat jadi isu ramai pada November 2019 lalu.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),  Sonny Harry B Harmadi, menegaskan bahwa pemerintah sudah siap menyalurkan Dana Desa Tahap I itu. "Dengan sosialisasi melalui surat edaran, diharapkan akan mempercepat penyaluran tahap I," ujar Sonny dalam pernyataan resmi, Kamis, 9/1/20.

Sedangkan Kemenko PMK dan Kemendes PDTT, lanjutnya, dalam waktu seminggu ini agar dapat memantau daerah yang layak salur dan untuk dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Presiden. Hasil pemantauan, kata dia, menjadi bahan penetapan desa yang menjadi lokasi penyerahan simbolis.

Sedangkan kriteria desa yang sudah layak salur, ujarnya, terutama yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berkategori maju. Juga sudah mengimplementasikan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online dan Interkoneksi Siskeudes dan aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara).

Dia mengatakan pemerintah juga sepakat akan melakukan revitalisasi BUMDes dan menyepakati agar BUMDes/BUMDesma masuk dalam target RPJMN 2020 - 2024 dengan memasukkan indikator target 1.670 BUMDes/BUMDesma berstatus maju. Fokusnya mengembangkan 655 BUMDes/BUMDesma dengan produk unggulan yang jelas dan pembinaan terhadap seluruh desa mandiri di Indonesia agar memiliki BUMDes berkategori maju dan dapat dijadikan best practices untuk direplikasi.
"BUMDes yang maju tapi pasif harus kita dorong untuk menjadi aktif. Lalu kita targetkan 10 persen dari BUMDes/BUMDesma yang statusnya masih berkembang kita dorong supaya bisa menjadi maju," tegas Sonny.

Sonny juga bilang pemerintah akan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN dan PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. Kemendes PDTT nantinya yang akan menginisiasi revisi PP tersebut serta berkoordinasi dengan Kemenkumham agar dapat dimasukkan dalam Progsun Nasional 2020.

"Aturan BUMDes juga akan kita perkuat agar dapat menjadi badan hukum, namun dengan fleksibilitas BUMDes berbadan hukum atau tetap badan usaha," tandas Sonny.





Related

Nasional 775929879767652746

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item