Gelar Hiburan Diizinkan Forkopimda Dengan Syarat



APDESINEWS, BLORA, Setelah dua kali audiensi bersama para pekerja seni dan mendengarkan satu per satu masukan dari para pelaku seni. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dari 16 Kecamatan telah menyepakati perizinan pelaksanaan hiburan di tengah pandemi Covid-19.

Selain Forkopimda dan Forkopimcam, kesepakatan itu dicapai dalam rakor bersama yang dihadiri Ketua Pengadilan Agama, Asosiasi Kepala Desa, perwakilan pekerja seni, dan awak media dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda Blora, Selasa (06/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Bupati Djoko Nugroho menegaskan, dengan mempertimbangkan beberapa masukan dan untuk kepentingan bersama, maka izin hiburan untuk para pekerja seni diperbolehkan namun wajib mematuhi protokol kesehatan dan hanya diperbolehkan pada siang hari.

“Orang yang punya kerja ketika hendak menggelar hiburanl harus membuat surat pernyataan dengan diketahui Kepala Desa dan tembusan kepada Forkopimcam setempat tentang kesanggupan mematuhi protokol kesehatan. Maksimal undangan 50 orang dan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB. Form nya nanti akan disusun dan disosialisasikan seluruh Forkopimcam,” ungkap Bupati.

Sementara itu, Kapolres AKBP Ferry Irawan menyampaikan, agar seluruh jajaran Kepolisian baik Kapolsek hingga Babinkamtibmas bisa turut aktif melaksanakan pengawasan hiburan masyarakat tersebut.

“Karena kami Polisi maka juga harus menaati Maklumat Kapolri. Sehingga pengawasan hiburan tetap dilakukan. Sepanjang tidak melanggar protokol kesehatan, tetap diperbolehkan. Namun jika melanggar, akan kita beri teguran hingga pembubaran,” jelas Kapolres.

Adapun isi konsep surat pernyataan yang harus dibuat masyarakat ketika ingin menggelar hiburan harus menandatangani surat pernyataan yang benar-benar siap menaati isi kesepakatan. Diantaranya, siap mematuhi dan menaati protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meliputi, memakai masker yang menutup hidung hingga dagu serta menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/atau handsanitiser, harus tetap menjaga jarak paling sedikit 1 meter dan menghindari kerumunan dan menyediakan petugas dan alat pengukur suhu tubuh.

Selain itu, harus tetap enjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung dan pelaksanaan kegiatan paling lama sampai dengan pukul 17.00, serta membatasi jumlah pengunjung atau undangan paling banyak 50 (lima puluh) orang.

Surat pernyataan tersebut, juga harus ditandatangani oleh pemohon kegiatan dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.***(Red)


Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item