Dipandang Sebelah Mata, BPD Mengadu Ke Komisi A
Apdesinews.com BLORA – Pemerintah desa (pemdes) dan badan permusyawaratan desa (BPD) tampaknya harus lebih saling mengisi dan memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Pasalnya, sejauh ini keberadaan para anggota BPD masih dipandang sebelah mata dan ada kekeliruan terkait surat keputusan (SK) pengangkatan mereka.
Hal tersebut, disampaikan Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Blora, Soeharianto di hadapan anggota Komisi A DPRD Blora dalam acara Bimbingian Teknis (Bimtek) BPD se-Kabupaten Blora di salah satu rumah makan di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Rabu (24/03/2021).
Dalam sesi tanya jawab, Soeharianto, menyampaikan keberadaan BPD dikesampingkan atau dipandang sebelah mata oleh pemdes.
“Intinya, sejauh ini keberadaannya masih dikesampingkan atau dipandang sebelah mata oleh pemdes. Mengingat ada beberapa pemdes yang tidak melibatkan BPD dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), peraturan desa (perdes), dan beberapa hal,” terang Soeharianto yang juga Ketua BPD Mojorembun, Kecamatan Kradenan.
Hal tersebut, kata Soeharianto, merupakan kondisi unum yang terjadi di sini. Kami dalam hal ini tidak membicarakan kondisi di tiap desa.
“Makanya saran dari anggota Komisi A DPRD Blora sangat diperlukan,” ungkap Soeharianto.
Soeharianto melanjutkan, itu terjadi lantaran kebanyakan BPD tidak pernah dilibatkan dalam membuat atau membahas draf produk hukum di desa. Kapasitasnya hanya bagian mempersetujui saja.
“Makanya kami berharap, dengan ini tupoksi BPD sesuai yang ada di undang-undang. Yaitu melakukan pengawalan pemerintahan di desa,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, sebenarnya bukan keluhan yang disampaikan para perwakilan anggota BPD yang ada di Blora melainkan belum dipahaminya apa itu BPD. Baik oleh sebagian BPD maupun pemdes.
Menurut Supardi tupoksi BPD sama dengan DPRD yang mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat kabupaten.
"BPD itu ibarat DPRD di desa. Sehingga mereka berhak meminta penjelasan ke kades jika dirasa ada ketidaksesuaian dalam melaksanakan kegiatan di desa,” terang politikus Partai Golkar.
Seharusnya, lanjut Supardi, Kades tidak bisa senaknya melakukan kegiatan sendiri dan harus menjadi mitra dari BPD. Dengan demikian, jika hal yang di tuntutan tersebut terjadi, BPD berhak tidak menyetujui dan meminta kades melakukan penyusunan kembali untuk dilakukan pembahasan bersama.
"BPD berhak meminta hasil kerja kades sehingga harus ada pemahaman betul terkait ini,” pungkasnya.***Red