APDESI Jawa Tengah Usulkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

 

Presiden Jokowi saat hadiri acara yang diadakan APDESI

Apdesinews.com BLORA - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tahun ini rencana akan menggelar Rakornas di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Agenda Rakornas tersebut merupakan agenda tahunan yang setiap tahun diadakan. Acara tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 17 sampai 18 Desember 2022. Adapun dalam pembukaan nanti rencana akan dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa serta Pejabat Pusat dan pengurus APDESI Seluruh Indonesia 

Ketua APDESI Jawa Tengah Agung Heri Susanto saat dihubungi wartawan melalui whatsapp mengatakan,   "memang untuk APDESI Jawa Tengah sendiri sudah menyiapkan beberapa  usulan yang akan disampaikan nanti saat Rakornas tersebut. Adapun inti dari usulan tersebut terkait dengan jenjang waktu jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, ungkapnya.

 Adapun usulan dari APDESI Jawa Tengah secara keseluruhan adalah ada beberapa point. Diantaranya =

1. Masa jabatan Kepala Desa 9 tahun tiap periode.

2. Periodesasi pimpinan Kepala Desa agar di kembalikan kepada hak rakyat desa untuk bisa dipilih kembali atau tidak. Tidak dibatasi dengan 2 (dua ) periode saja.

3. Kembalikan calon  kepala desa dan Perangkat Desa dari penduduk desa minimal 1 tahun. Karena UU 6/2014 telah dirubah dalam JR menjadi calon kades dari seluruh WNI. 

4. Penjelasan UU 6/2014 Tentang tanah bengkok paradok  (berlawanan) dengan pasal di atasnya  dimana di pasal sebelumnya bengkok adalah hak asal usul desa diatur dan diurus desa. Tapi di psl peralihan diurus pusat.

5. Sistem tata kelola pemerintahan desa untuk di evaluasi agar tercipta tata kelola yang lebih baik serta harmonisasi aparatur desa dalam pembangunan kesejahteraan desa. 

* Perangkat Desa yang sudah ada diangkat statusnya menjadi ASN ( P3K ) agar jenjang status kepegawaianya dan kesejahteraanya jelas.

* Ada Perangkat Desa ( Pamong Desa ) yang di angkat di desa sesuai dengan masa jabatan kades (seperti kabinet ) agar membantu Kepala Desa mewujudkan visi misinya selama menjabat. Istilah pamong desa sesuai dengan local wisdom terdiri dari pamong bidang Pembangunan desa. Bidang Pemberdayaan desa. Bidang pembinaan kemasyarakatan, dan bidang pemerintahan.

Semua usulan nanti akan disampaikan saat Rakornas berlangsung. Beliau berharap agar usulan tersebut benar benar diperhatikan kan menjadi acuan agar kedepan Kepala Desa lebih bisa maksimal dalam mengabdi untuk desa. (bb)

Related

Advertorial 8526675677362228241

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item