Refleksi 9 Tahun Undang Undang Desa

Apdesinews.com BLORA - Tepat pada tanggal 15 Januari 2014 ditetapkanya Undang Undang Desa merupakan momentum sejarah lahirnya sebuah entitas Desa yang sepenuhnya diakui Negara sebagai Pemerintahan yang diberi otonomi serta menjadikan Masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan bukan hanya sebagai obyek saja. 


Menindak lanjuti hal tersebut, Agung Heri Susanto, ST Ketua Paguyuban Kades Praja Samin Surosentiko Kabupaten Blora dalam keteranganya di sela-sela diskusi sekolah desa bersama dengan para Kepala Desa di Desa Wisata Tempuran menyampaikan, " bahwa Ruh UU.6/2014 tentang Desa yang dulu diperjuangkan oleh pejuang pejuang Desa mulai dari Kades, Perangkat Desa, Akademisi, Pakar, sampai politisi yang duduk di Senayan saat itu sepakat melahirkan UU Desa.


Kepala Desa yang sudah menjabat 3 Periode mulai tahun 2007 ini juga menyampaikan, " bahwa perubahan signifikan sebelum adanya UU Desa menjadikan pemerataan  pembangunan di 75.252 Desa dari Sabang sampai Merauke dari pulau Mingas Samapi Rote berkembang pesat.  Disaat masih menggunakan UU.32/2004 tentang Pemerintah Daerah Desa masih merupakan bagian dari Pemerintah Daerah dengan sangat terbatas otonominya sehingga Desa tidak bisa leluasa mengembangkan potensi serta pembangunan bersama masyarakat desanya dalam mengatur dan mengurui dirinya.


Terlepas dari ini ada hal yang menarik di refleksi 9 tahun pasca lahirnya UU Desa dengan segala kelebihannya ada terselip beberapa kekurangan yang mestinya menjadi perhatian bersama pemerintah  desa dalam upaya penyempurnaan implementasi ruh Desa agar harapan terwujudnya kesejahteraan Desa yang dicita citakan para founding fathers pejuang desa yaitu Gunung Deso Dadi Rejo ( Kemakmuran Desa ) bisa tercapai, ungkapnya. (bb)

Related

Advertorial 9098849571127209272

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item