Caleg Partai PDIP Peraih Suara Terbanyak di Dapil 5 Bantah Mengundurkan Diri


Caleg Indra Eko Sulistyono

Apdesinews.com Blora – Selang beberapa saat setelah penetapan calon terpilih anggota DPRD Blora tahun 2024, KPU Blora menerima surat pengunduran diri dari PDIP Blora.  Sedangkan di pihak caleg terpilih dari PDIP tersebut tidak merasa mengundurkan diri. 

Caleg terpilih tersebut ialah Indra Eko Sulistyono dari dapil Blora 5 (Ngawen, Tunjungan, Banjarejo) dengan 4.801 suara. Dia memperoleh suara terbanyak. 

"Saya tidak mundur, tapi diundurkan. Tidak mengundurkan diri," ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (4/5/2024). 

Pria yang kerap disapa Yong ini merasa dirugikan dengan adanya surat pengunduran tersebut. Ia mengaku nekat mundur dari Kepala Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora untuk ikut nyaleg. 

"Aku jadi lurah (kades) saja nekat mundur dari kades untuk nyaleg. Dan aku setelah terpilih dengan suara terbanyak, ditetapkan terpilih terus aku mundur. Coba dilogika kan ya gak mungkin," ucapnya. 

Menurutnya, menjadi hal aneh ketika ditetapkan menjadi caleg terpilih kemudian mundur. Padahal mendapat suara terbanyak ketimbang caleg PDIP yang lain. 

"-Lha aku waras mas, ora bento e mas,  mosok melu Nyaleg  dadi kok terus mundur- (saya sehat mas, tidak gila mas, nyaleg jadi kok terus mundur),"  ucap Yong pria usia 53 tahun ini. 

Parahnya lagi, dia menyebut surat pengunduran diri dibuat sebelum pencalonan DPRD Blora. Belum pemilihan namun surat pengunduran diri sudah ada dan Yong tidak merasa membuat surat itu. 

"Kalau surat dibikin sebelum pencalonan, masak aku sebelum nyalon mundur dulu. Lucu nggak mas?  Masak aku mundur jadi kades, mau nyalon terus tandatangan mundur. Setelah terpilih dengan mendapat suara terbanyak  kok terus mundur. Kalau gitu dari awal kan mundur saja gak usah ikut nyalon. Tapi saya tidak merasa mundur," jelasnya. 

"Saya tidak pernah menulis surat pernyataan, yang namanya surat pernyataan itu tulisan tangan," jelasnya. 

Seperti diketahui, Yong sebelum nyaleg menjabat kepala desa di Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora selama 3 periode. Sejak tahun 2007 dan pada tahun 2023 harus mengundurkan diri karena menjadi caleg. Menjadi kepala desa selama 16 tahun. Ketika kondisi tidak memungkinkan, Yong mengaku akan mengambil jalur hukum. 

"Lanjut jalur hukum. Suara rakyat itu suara Tuhan. Saya tidak akan mengkhianati pemilih saya,"  terangnya kepada awak media.


Related

Advertorial 1915889522702804395

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item