PKL Datangi DPRD Blora Tolak Relokasi Tanpa Kajian

Apdesinews.com Blora – Polemik penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Blora kian menguat. Puluhan PKL mendatangi DPRD Blora untuk menyampaikan aspirasi sekaligus penolakan terhadap wacana relokasi yang dinilai belum memiliki dasar kajian yang matang.ditemui Ketua komisi A Supardi fraksi Golkar, anggota komisi Mochamad Muchklisin fraksi PKB, Budi Santoso Fraksi PKS 

Sebelum masuk pada konflik yang berkembang, penting dipahami bahwa persoalan ini berangkat dari tumpang tindih kebijakan. Di satu sisi, kawasan alun-alun ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang idealnya difungsikan sebagai ruang publik—tempat warga beraktivitas seperti olahraga, bersantai, dan kegiatan sosial. Namun di sisi lain, terdapat Surat Keputusan (SK) yang menetapkan area tersebut sebagai zona yang memperbolehkan aktivitas PKL. Di sinilah muncul benturan: antara fungsi ekologis dan estetika kota dengan kebutuhan ekonomi masyarakat kecil.

Dalam audiensi tersebut, Supriyanto perwakilan PKL menegaskan bahwa mereka tidak menolak penataan. Namun, mereka keberatan jika solusi yang ditawarkan langsung mengarah pada relokasi tanpa kajian komprehensif dan tanpa melibatkan mereka secara aktif.

“Kalau memang ada kajian yang matang dan terbukti bisa meningkatkan penghasilan kami, itu cerita lain. Tapi saat ini yang digaungkan hanya relokasi tanpa kejelasan,” ungkap salah satu perwakilan PKL.

PKL juga menyoroti wacana pemindahan ke sejumlah titik seperti kawasan Lido Sona maupun bekas pasar lama. Menurut mereka, opsi tersebut masih sebatas ide tanpa kejelasan konsep pasar, akses pengunjung, hingga potensi ekonomi yang akan didapatkan pedagang.

Di sisi lain, anggota DPRD Blora yang menerima audiensi menyampaikan apresiasi atas langkah PKL yang menggunakan jalur resmi untuk menyampaikan aspirasi. DPRD menilai persoalan ini bukan sekadar penataan ruang, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

“PKL ini urusan kehidupan dan rezeki. Maka aspirasi mereka harus dikawal. Kita tidak bisa gegabah mengambil keputusan, apalagi relokasi,” tegasnya.

DPRD juga menyoroti lemahnya sinkronisasi regulasi yang menjadi akar persoalan. Adanya perbedaan antara aturan penetapan RTH dan SK zona PKL dinilai menimbulkan kebingungan di lapangan, bahkan berpotensi memicu konflik kebijakan.

Selain itu, DPRD menegaskan bahwa relokasi bukan solusi sederhana. Banyak contoh di daerah lain yang menunjukkan kegagalan relokasi karena minim kajian, terutama terkait aspek pasar dan perilaku konsumen. Perpindahan lokasi tanpa perhitungan matang justru berisiko mematikan usaha pedagang.

“Ini bukan sekadar memindahkan orang. Kita bicara pasar, akses, fasilitas, hingga daya beli. Kalau tidak dikaji serius, justru menimbulkan masalah baru,” lanjutnya.

Untuk itu, DPRD mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah, OPD terkait, dan PKL guna mencari jalan tengah. Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas regulasi sebagai langkah awal penyelesaian.

Di tengah situasi ini, DPRD menegaskan bahwa penataan tetap diperlukan demi menjaga estetika dan fungsi ruang publik. Namun, pendekatan yang diambil harus berimbang—tidak mengorbankan ekonomi rakyat kecil.

“Kalau masih ada solusi selain relokasi, kenapa tidak? Yang penting tertib, rapi, tapi ekonomi masyarakat tetap jalan,” pungkasnya.

Related

Advertorial 2921970398608213022

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item