Blora Sahkan Nota Kesepakatan APBD Perubahan 2027
![]() |
Apdesinews.com BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026, sekaligus Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Kamis (13/8/2026), sebagai bagian penting dari rangkaian proses penyusunan dan penetapan kebijakan anggaran daerah.
Rapat paripurna dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora, Forkopimda Kabupaten Blora, Ketua Pengadilan Negeri Blora, Komandan Batalyon 410/Alugoro Blora atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora beserta jajaran Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala Bagian, para Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Blora, pimpinan partai politik dan organisasi kemasyarakatan, serta insan media.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blora menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 maupun KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, kesepakatan yang dapat dicapai merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan kebijakan anggaran dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora.
“Adanya masukan dan saran yang disampaikan kepada kami menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif berjalan dengan harmonis dan sinergis, sehingga masing-masing pihak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Kami meyakini bahwa hal tersebut didasari niat dan komitmen bersama untuk membawa kemajuan pembangunan Kabupaten Blora,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari tahapan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyusunannya didasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blora Tahun 2026 serta Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Tahun 2026.
Perubahan tersebut diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan anggaran dan perkembangan kondisi daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terdapat pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, maupun perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan.
“Perubahan KUA merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan Perubahan APBD yang dibahas antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan DPRD Kabupaten Blora. Dalam Perubahan KUA tersebut memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Selain membahas perubahan kebijakan anggaran Tahun 2026, Rapat Paripurna juga menjadi momentum penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus.
Dengan ditandatanganinya kedua dokumen kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.
Bupati berharap sinergi dan komunikasi yang telah terbangun antara Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD dapat terus dipertahankan dalam setiap tahapan pembahasan anggaran berikutnya.
“Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 beserta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 maka kita akan segera melanjutkan pada proses berikutnya yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027,” ungkapnya.
Menurut Bupati, kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam memastikan proses penganggaran daerah berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintahan dan DPRD untuk terus menjaga komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan pembangunan agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“ Saya berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik saat ini dapat dijaga dan dilanjutkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blora. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq, hidayah dan inayah-Nya kepada kita sehingga mampu melaksanakan amanah yang dibebankan pada pundak kita dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya. ***
