Tim Resmob Polres Blora Bekuk 6 Komplotan Pencuri Motor dan 38 Barang Bukti



APDESINEWS.COM –  Tim Resmob satreskim Polres Blora, berhasil membekuk  pelaku sepesialis sepeda motor. Dari pelaku yang di tangkap, setidaknya Enam tersangka pelaku dan salah satunya merupakan residevis serta  penadah hasil curanmor, berikut 38 unit barang bukti (BB) motor dan dua mobil, diamankan di Mapolres.

AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto menjelaskan barang bukti yang diamankan, 38 sepeda motor, dan dua mobil. Modusnya, pelaku menyasar kendaraan bermotor di rumah korban, pertokoan, tempat hiburan. Satu lagi tersangka pelaku masih buron.

“Semua enam pelaku dan residevis serta ada satu lagi masih buron,” jelas Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto, Jumat (21/12/2018).

Kapolres menjelaskan kasus curamor dengan puluhan BB ini dilakukan para pelaku setidaknya sudah 73 kali menjalankan aksinya di sejumlah wilayah blora dan kota lainnya.
“ mereka secara berkelompok melakukannya” ungkapnya

Dari enam pelaku tersebut di antaranya Slamet Haryanto (45) warga Karangboyo, Cepu. Sunanto (37), warga Grabag, Purworejo. Suwoto (32), warga Sonorejo, Blora. Sedangkan Pelaku lainnya, Kristrian (37), warga Batokan, Bojonegoro. Sutikno (41), warga Jiken, Blora. Satu orang tersangka ditahan di luar Blora, dan satu lagi masih dalam pencarian (buron), jelas Kapolres Blora.

“ kasus ini akan masih kami kembangkan lagi, sebab masih ada satu pelaku yang buron” jelasnya
Anang menambahkan, para palaku bergerak melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi dan lintas kabupaten. Dalam aksinya mereka menggunakan kunci latter T.
“ pelaku melakukan pencurian di Kudus, Pati, Blora, dan Bojonegoro (Jatim), terdeteksi dilakukan di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).” Ubngkapnya.

Selain di sejumlah tempat, satu dari pelaku yang di tangkap merupakan pemain lama dan sudah 4 kali masuk penjara atas kasus yang sama.

“ sudah ada yang sering, dan ini mereka harus berurusan lagi dengan kami” tegasnya
AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto SIK, SH menambahkan, sebagian dari hasil barang bukti yang ada,  sudah diserahkan ke pemilik, beberapa BB lagi diserahkan Polres Bojonegoro.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku memdekam di sel tahanan mapolres blora dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara “ Terangnya.(BB)



Related

TNI-POLRI 8771380051387972807

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item