Pihak BPJS Putuskan Kontrak Sementara Dengan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu
https://www.apdesinews.com/2019/05/pihak-bpjs-putuskan-kontrak-sementara.html
APDESINEWS.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk sementara tidak memperpanjang kerjasama dengan rumah sakit PKU Muhammadiyah Cepu Kabupaten Blora per satu Mei 2019.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Surmiyati dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Cepu, Blora, Kamis (02/05), bahwa Rumah sakit Muhammadiyah Cepu yang tidak dilanjutkan kerjasamanya lantaran belum mengantongi perpanjangan akreditasi.
"Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri," ungkap Surmiyati
Surmiyati menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
"Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", terang Surmiyati.
Sementara itu Direktur rumah sakit PKU Muhammadiyah Cepu Dr. Achmad Budhi Kariyono menjelaskan, terkait putusnya sementara kerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah diumumkan kepada pasien mulai hari ini Kamis (02/05).
Achmad Budhi selaku Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah mengakui bahwa perpanjangan akreditasi sampai saat masih dalam proses pengajuan, dan dirinya juga berharap mudah-mudahan prosesnya ini nanti bisa segera dikeluarkan status Akreditasinya.
“Kami berharap proses perpanjangan akreditasi ini nanti bisa segera ditindak lanjuti serta segera bisa keluar lagi status Akreditasinya,” Ungkap Acmad
Dirinya juga berharap pasien yang menggunakan pelayanan BPJS untuk bisa memaklumi apabila PKU Muhammadiyah untuk sementara belum bisa membantu dalam pengobatan,” Ujar Direktur PKU Muhammadiyah Achmad Budhi. (Ag)
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Surmiyati dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Cepu, Blora, Kamis (02/05), bahwa Rumah sakit Muhammadiyah Cepu yang tidak dilanjutkan kerjasamanya lantaran belum mengantongi perpanjangan akreditasi.
"Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri," ungkap Surmiyati
Surmiyati menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
"Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", terang Surmiyati.
Sementara itu Direktur rumah sakit PKU Muhammadiyah Cepu Dr. Achmad Budhi Kariyono menjelaskan, terkait putusnya sementara kerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah diumumkan kepada pasien mulai hari ini Kamis (02/05).
Achmad Budhi selaku Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah mengakui bahwa perpanjangan akreditasi sampai saat masih dalam proses pengajuan, dan dirinya juga berharap mudah-mudahan prosesnya ini nanti bisa segera dikeluarkan status Akreditasinya.
“Kami berharap proses perpanjangan akreditasi ini nanti bisa segera ditindak lanjuti serta segera bisa keluar lagi status Akreditasinya,” Ungkap Acmad
Dirinya juga berharap pasien yang menggunakan pelayanan BPJS untuk bisa memaklumi apabila PKU Muhammadiyah untuk sementara belum bisa membantu dalam pengobatan,” Ujar Direktur PKU Muhammadiyah Achmad Budhi. (Ag)