Perjanjian Kerjasama Perumda BPR Bank Blora Artha Dengan Kejaksaan Negeri Blora



APDESINEWS BLORA - Untuk Penyelesaian Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Perumda BPR Bank Blora Artha kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Blora.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda dan dari Kejaksaan Negeri Blora oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yohanes Avilla Agus Awanto di rumah makan Bambu Sanjaya, Rabu (27/01/2021)

"Tujuan Penandatanganan naskah kerjasama ini, adalah perwujudan komitmen bersama, sebetulnya kerjasama ini sudah berjalan dari tahun ke tahun," ujar Arief saat memberikan sambutan.

Menurut Arief, kerjasama ini meliputi penyuluhan hukum kepada karyawan dan stakeholder Perumda BPR Bank Blora Artha, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk penagihan tunggakan kredit nasabah Perumda BPR Bank Blora Artha.

"Namun untuk penagihan tunggakan masih kita tangani sendiri dengan cara kekeluargaan dan kita selalu memberi pengertian kepada nasabah tentang hukum hutang menurut perundang-undangan," ujar Arief.

Arief juga berharap, adanya kerjasama ini, masyarakat akan paham tentang hukum perdata dan tata usaha negara, dan akan menciptakan sinergitas.

"Semoga dengan kerjasama tersebut, masyarakat akan paham tentang hukum perdata dan tata usaha negara, dan akan menciptakan sinergitas, memperkuat keberhasilan tugas, sesuai fungsi dan peran masing-masing," harap Arief.*(Red)

Related

Hukum dan Kriminal 5726726388310428158

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item