DUA PELAKU PENCURIAN KONTER HANDPHONE, BERHASIL DIBEKUK SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES BLORA


APDESINEWS.COM- Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo, S.H, M.H mengatakan Kedua pelaku yang ditangkap adalah Rusiawan (35) warga Kabupaten Banyumas dan Nurhadi (41) warga Desa Patalan, Blora. Mereka berhasil diamankan petugas di lokasi yang berbeda

“Satu Pelaku atas nama Nurhadi ditangkap saat berada di lokalisasi Kampung baru, Kecamatan Jepon. Lalu team melakukan pengejaran terhadap tersangka Rusiawan yang saat itu hendak melarikan diri ke kota Surakarta, berhasil menangkap pelaku di dalam bus jurusan Purwodadi.” terangnya.

Pembobolan konter HP Oreo Cell terjadi pada hari Minggu malam tanggal 03 Maret 2019 setelah karyawan toko pulang. Kemudian pada Senin pagi, ketika membuka pintu konter karyawan Oreo Cell Novia Ayu Lestari (25) dan Selvi Agustina (18) terkejut, melihat plafon atap konter jebol dan beberapa HP di etalase telah hilang.

Subekti pemilik konter Oreo Cell yang merupakan anggota Polri, langsung mendatangi toko dan melakukan pengecekan CCTV kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Tim Resmob yang datang di lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP, mengecek rekaman CCTV kemudian melaksanakan penyelidikan. Tak perlu waktu lama Sabtu tanggal 16 Maret 2019 kudua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti hasil pencurian.

“Kedua pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti 3 HP, sepeda motor yang digunakan pelaku, sebuah obeng yang digunakan untuk merusak etalase konter,” jelas AKP Herry.

Sementara, kedua pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(BB)

Related

TNI-POLRI 2976713567225300762

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item