Aplikasi Sakpole Layani Warga Bayar Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran


APDESINEWS.COM-Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Blora akan libur saat libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, 3-9 Juni 2019.

Namun masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor tetap bisa melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan aplikasi Sakpole atau Sistem Administrasi Pajak Online yang bisa diunduh di Play Store di smartphone berbasis Android.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat  Blora Agus Riyadi mengemukakan, dalam rangka perayaan Hari Ray Idul Fitri dan cuti bersama 2019, kantor bersama Samsat Blora tidak melaksanakan pelayanan mulai Senin (3/6) hingga Minggu (9/6). Menurutnya, pelayanan akan dibuka kembali pada Senin (10/6). 

Dirinya menegaskan, bagi kendaraan bermotor yang jatuh tempo pajaknya pada 1 Juni 2019 sampai 9 Juni 2019 apabila didaftarkan pada 10 Juni 2019 maka tidak dikenakan sanksi administrasi atau denda.
‘’Dan apabila didaftarkan 11 Juni 2019 maka dikenakan sanksi administrasi/denda sesuai ketentuan yang berlaku,’’ ujarnya kemarin.

Agus Riyadi menjelaskan, kebijakan diliburkannya layanan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat telegram Kapolda Jawa Tengah nomor ST/2321/V/YAN.1.2/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Pelaksanaan Yan Samsat pada Masa Libur dan Cuti Besama Hari Raya Idul Fitri 2019 dan surat Gubernur Jawa Tengah nomor 850/11412/2019 tanggal 27 Mei 2019, serta surat kepala BPPD Provinsi Jawa Tengah nomor 973/10.958/PKB/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 perihal Layanan Samsat pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2019.

‘’Kami sudah umumkan kepada masyarakat terkait dengan liburnya pelayanan tersebut,’’ tandasnya.

Meski layanan pembayaran pajak di kantor Samsat libur saat libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, namun menurut Agus Riyadi, para wajib pajak tetap bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. ‘’Caranya adalah dengan menggunakan aplikasi Sakpole,’’ tuturnya.


Dengan aplikasi Sakpole yang bisa diunduh di Play Store Handphone Android tersebut, masyarakat bisa melakukan pembayaran kapan pun dan di manapun berada. Sekadar diketahui aplikasi Sakpole yang diluncurkan dua tahun lalu tersebut dibuat untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Perpanjangan STNK di Jateng tidak perlu mengantre dan bisa dilakukan di manapun.

Dengan mengikuti petunjuk dan fitur yang ada di aplikasi tersebut, pengguna bisa menekan fitur pendaftaran online. Isi data-data dan ikuti petunjuk hingga muncul kode bayar. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-banking, mobile banking atau melalui ATM. Struk atau bukti bayar berlaku 14 hari kerja. Jika sudah membayar, wajib pajak bisa datang ke kantor Samsat Online atau Samsat Keliling untuk menukar dengan SKPD asli dengan membawa STNK dan KTP, tidak perlu antre.

Aplikasi tersebut memudahkan wajib pajak membayar dan terhindar dari denda keterlambatan. Bagi wajib pajak yang berada di luar kota pun bisa tetap membayar lewat aplikasi Sakpole. (Agung)

Related

Berita 1668683478193270733

Posting Komentar

emo-but-icon


Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item